Program Pesiar

Beranda / Layanan / Program Pesiar

Program Pesiar

+

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Nasional, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) tahun 2020-2024 dimana pada tahun 2024 cakupan kepesertaan di Indonesia wajib mencapai minimal 98 dari total penduduk yang ada di Indonesia dan selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan Desa dimana dalam upaya percepatan pencapaian SDGs Desa salah satu wujud dalam peningkatan pelayanan dasar yaitu melalui Desa Peduli Kesehatan.

Dalam upaya Desa Peduli Kesehatan, terdapat 15 Program dimana salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 penduduk. Pencapaian SDGs Desa dimaksud dapat disinergikan dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) melalui pemanfaatan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 dalam rangka perluasan kepesertaan sampai tingkat Desa sebagai upaya pencapaian cakupan kepesertaan.

Untuk memastikan seluruh penduduk mulai dari tingkat Desa/Kelurahan telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN sehingga memberikan manfaat bagi suatu wilayah secara merata kepada penduduknya untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam kepastian perlindungan dari risiko sakit serta untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage di masing-masing wilayah, maka lahirlah Program PESIAR yang merupakan suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen Peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi Perangkat Daerah terkait.

Tujuan Program PESIAR:

Program PESIAR merupakan singkatan dari 4 aktivitas utama, yaitu: Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi

1. Petakan

+

Upaya pemetaan data potensi penduduk yang belum menjadi Peserta JKN, Peserta JKN yang sudah tidak aktif karena PHK, Peserta Menunggak dan peserta JKN non aktif berdasarkan berbagai variable data sebagai potensi penduduk yang akan direkrut sebagai Peserta.

Target Pemetaan:

  • Penduduk yang belum menjadi Peserta JKN
  • Peserta JKN yang tidak aktif karena PHK
  • Peserta yang menunggak pembayaran
  • Peserta JKN non aktif lainnya

2. Sisir

+

Mekanisme kunjungan terorganisir berdasarkan wilayah sesuai hasil pemetaan data potensi target peserta yang akan direkrut.

Proses Sisir:

Kunjungan sistematis ke wilayah-wilayah yang telah dipetakan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat target sesuai dengan data hasil pemetaan sebelumnya.

3. Advokasi

+

Upaya persuasi dan edukasi mengenai hak, kewajiban dan prosedur yang dilakukan kepada stakeholder terkait, untuk mendorong penduduk memahami pentingnya jaminan kesehatan (konsep protection, sharing and compliance) hingga bersedia mendaftar menjadi Peserta JKN dan mengajak orang lain (word of mouth) untuk menjadi Peserta JKN.

Fokus Advokasi:

  • Protection: Memberikan perlindungan kesehatan
  • Sharing: Berbagi risiko kesehatan bersama
  • Compliance: Kepatuhan terhadap kewajiban peserta
  • Word of Mouth: Mengajak orang lain untuk bergabung

4. Registrasi

+

Mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi Peserta JKN dan memastikan peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

Tahap Registrasi:

  1. Pendaftaran sebagai Peserta JKN
  2. Memastikan pembayaran iuran pertama
  3. Aktivasi kepesertaan
  4. Edukasi penggunaan layanan kesehatan