Profil

Beranda / Profil

VISI DAN MISI BPJS KESEHATAN

+

VISI

Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan tepercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.

MISI

  1. Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
  2. Menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali.
  3. Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia.
  4. Memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS.
  5. Meningkatkan kapabiltas Badan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong transformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan.

STRUKTUR ORGANISASI BPJS KESEHATAN

+

Informasi mengenai struktur organisasi akan ditampilkan di sini. Anda bisa menambahkan gambar atau teks sesuai kebutuhan.

Struktur Organisasi BPJS Kesehatan

SEJARAH BPJS KESEHATAN

+

BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi pada 1 Januari 2014. Dasar pendirian beroperasinya BPJS Kesehatan adalah pada tahun 2004 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Cikal bakal jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan...

LANDASAN HUKUM BPJS KESEHATAN

+

Landasan Hukum Beroprasinya BPJS Kesehatan untuk mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

TUGAS DAN FUNGSI BPJS KESEHATAN

+

Fungsi:

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan...

Tugas:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

BUDAYA ORGANISASI BPJS KESEHATAN

+

Organisasi menanamkan kepada seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk selalu berfikir, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai – nilai organisasi dalam rangka mengakselerasi pencapaian kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Budaya Organisasi BPJS Kesehatan, terdiri dari 4 (empat) aspek sebagai berikut: Keyakinan yang sama, Nilai yang sama, Perilaku yang sama, dan Rasa/Emosi yang sama.